Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg NURAISYA RACHMARATRI, SH SUPRIHATIN Bin WIDIYOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-460/M.3.37/Ft.1/03/2025
Pihak
NoNama
1NURAISYA RACHMARATRI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1SUPRIHATIN Bin WIDIYOKO[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan Terdakwa SUPRIHATIN bin WIDIYOKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUBSIDIAIR :

Perbuatan Terdakwa SUPRIHATIN Bin WIDIYOKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya