Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
198/Pid.Sus/2024/PN Smg ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. MOHAMMAD RAHIM BIN DIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1965/M.3.10/Eku.2/04/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD RAHIM Bin DIN pada hari Selasa,, Tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 15.21 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di Rumah Sakit Hj. Fatimah Sulhan Demak atau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagianbesar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan. atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku ” yang dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :

 

  • Bahwa saksi Bagas memperoleh informasi tentang keberadaan terdakwa MOHAMMAD RAHIM BIN DIN dari pesan yang disampaikan melalui WhatsApp ke kanal informasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang pada tanggal 12 Januari 2024, yang menginformasikan bahwa terdapat 1 (orang) WN Malaysia yang sedang sakit parah dan tidak membawa paspor yang pada saat itu dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah yang berada di Kabupaten Demak.
  • Bahwa selanjutnya saksi Bagas kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan ke lokasi Rumah Sakit HJ Fatimah Sulhan PKU Muhammadiyah di Demak Kota, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Nomor : W.13.IMI.IMI.1-GR.03.01-0419 tertanggal 15 Januari 2024.
  • Bahwa dari hasil pengumpulan bahan keterangan di Rumah Sakit HJ Fatimah Sulhan PKU Muhammadiyah Demak tersebut saksi Bagas bertemu dengan Sdr. ARIF AFIDUDDIN yang mengaku sebagai adik dari Sdr. IMADUDDIN. Kemudian oleh Sdr. ARIF AFIDUDDIN, saksi diantar menuju ke ruang perawatan Terdakwa MOHAMMAD RAHIM BIN DIN.
  • Bahwa di ruang perawatan tersebut, Saksi Bagas melakukan wawancara singkat terhadap terdakwa MOHAMMAD RAHIM BIN DIN yang saat itu sedang terbaring lemas dikarenakan mengalami sakit diare, dimana Terdakwa MOHAMMAD RAHIM BIN DIN menyampaikan kepada Saksi Bagas bahwa dirinya tidak memiliki paspor dan visa untuk masuk dan berada di wilayah Indonesia.
  • Bahwa Terdakwa MOHAMMAD RAHIM BIN DIN kemudian menunjukkan kepada Saksi Bagas Identity Card Malaysia atas nama MOHAMMAD RAHIM BIN DIN untuk membuktikan bahwa Terdakwa merupakan Warga Negara Malaysia.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian perihal Data Perlintasan atas nama MOHAMMAD RAHIM BIN DIN, diketahui bahwa tidak ditemukan adanya rekaman data perlintasan atas nama MOHAMMAD RAHIM BIN DIN.

 

 

---------Perbuatan Terdakwa MOHAMMAD RAHIM Bin DIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya