Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg PURYADI PT ENTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PURYADI
Pihak
Pihak
NoNama
1PT ENTA
Pihak
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan sebagai berikut :

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sejak dijatuhkannya putusan oleh Majelis Hakim-----------------------------------------------
  2. Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan hak-hak Para Penggugat susuai Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja yang nilainya sebagai berikut :---------------------------

PENGGUGAT

  • Pesangon     

0.5 x 9 x Rp. 5.000.000,-        = Rp. 22.500.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja   

10 x Rp. 5.000.000,-               = Rp. 50.000.000,-

  • Upah proses sejak bulan Desember 2021 sebesar 6 bulan upah sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 03 Tahun 2015

6 x Rp. 5.000.000,-                 = Rp. 30.000.000,-

  • Jumlah Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja + Upah Proses

= Rp. 22.500.000,-,-  +  Rp. 50.000.000,- + Rp. 30.000.000,-

 

  • TOTAL = Rp. 102.500.000,- ( Seratus Duajuta Limaratus Ribu             Rupiah )
  1. Mohon Majelis Hakim untuk memutuskan putusan ini dengan yang seadil-adilnya menurut ketentuan Undang undang yang berlaku di Indonesia------------------------
  2. Biaya yang timbul akan dibebankan oleh TERGUGAT-------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak