Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
175/Pid.Sus/2024/PN Smg | JUMADI, SH, MH | SUDARYOTO., S.I.K Bin WARDOYO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 175/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1439/M.3.10/Enz.2/03/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu
Bahwa terdakwa SUDARYOTO, S.I.K Bin WARDOYO Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 09.00,Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Kantor Kepolisian Polda Jawa tengah Jl. Pahlawan No. 1 Kelurahan Mugassari .Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 112 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau Kedua
Bahwa terdakwa,. SUDARYOTO, S.I.K Bin WARDOYO pada hari hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekira pukul 11.00. Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di rumahnya yang beralamat Telumpak Rt.07 Rw.01 Kel. Sambiroto Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang terdakwa telah melakukan Penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1 ) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |