Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
240/Pdt.P/2025/PN Smg RHETA ALIA GOGUSWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 240/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1RHETA ALIA GOGUSWATI
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ; 
  2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan Akta  Kelahiran dengan menambahkan nama Ayah  IRVAN PRATAMA HADISURYA pada Kutipan Akta Kelahiran No 3374-LT-21092016-0067 menurut stbld UU Nomor 23 Tahun 2006 Jo UU Nomor 24 Tahun 2013 , bahwa di Semarang  pada tanggal 27 Juli  tahun 2015 telah lahir KIMI HADISURYA anak ke Satu , Perempuan  dari Ayah IRVAN PRATAMA HADISURYA dan  IBU RHETA ALIA GOGUSWATI ;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk menyampaikan Salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kota Semarang dicatat didalam register yang tersedia ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak