Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
268/Pdt.P/2024/PN Smg RUKAYAH RISMAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 268/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada KTP dan KK milik Pemohon, yang semula nama Pemohon tertulis dan terbaca RUKAYAH RISNAWATI dibetulkan menjadi dan tertulis dan terbaca : KHARISMA WATI.
  3. Memberi ijin kepada Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Cq Kantor Imigrasi Klas I Semarang Jalan Siliwangi Nomor 514 Semarang, setelah kepadanya diberikan Salinan sah dan penetapan ini untuk membetulkan atau memberi catatan pinggir pada tempat yang telah disediakan untuk itu terhadap Nama Pemohon yang tercantum dalam KTP dan KK yang bersangkutan.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepa Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak