Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
619/Pid.B/2024/PN Smg | SUPINTO PRIYONO, S.H. | 1.SUKIYANTO Bin KURSINI 2.YUDA PRATAMA Bin MULYANTOKO 3.RADEN MAS REDHO SUSANTO Bin Alm.RADEN ALFERO KARIM 4.DIKI ARMIYANTO Bin SUWITO 5.RULIYANTO Bin KUWADI 6.ERWIN HENDIKA Bin MARTONO 7.RIZKI MUHAMMAD LUTFI RIZALALLAH Bin ASEP HIDAYAT |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 619/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 5614/M.3.10/Eoh.2/10/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak | |||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | -------- Bahwa Terdakwa I SUKIYANTO Bin KURSINI bersama-sama dengan terdakwa II YUDA PRATAMA Bin MULYANTOKO, terdakwa III RADEN MAS REDHO SUSANTO Bin Alm.RADEN ALFERO KARIM, terdakwa IV DIKI ARMIYANTO bin SUWITO, terdakwa V RULIYANTO Bin KUWADI, terdakwa VI ERWIN HENDIKA Bin MARTONO dan terdakwa VII RIZKI MUHAMMAD LUTFI RIZALALLAH Bin ASEP HIDAYAT pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2023, hari jum’at tanggal 30 Juni 2023 dan hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di ruang di ruang ( UPBM “ Unit Pengolahan bahan Mentah “) dan ruang produksi PT.Santos Jaya Abadi Semarang – Plant Alamat Jl.Kawasan Industri Candi Tahap V Kel.Ngaliyan Kec.Ngaliyan Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling)”.
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |