Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
480/Pdt.G/2024/PN Smg 1.Tri Hartiningsih
2.Nunia Wulaningrum Prabowo
3.Eliana Dinarningrum Prabowo
4.Gabriela Sekarningrum Prabowo
1.PT BPR Arto Moro
2.Radianto, SE
3.Agustina Rahmawati, SH
4.KPKNL Kota Semarang
5.Yesica Wibowo
6.Kepala Kantor Pertanahan Salatiga
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 480/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Tri Hartiningsih
2Nunia Wulaningrum Prabowo
3Eliana Dinarningrum Prabowo
4Gabriela Sekarningrum Prabowo
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Didik Simon Cahyadi Supranata, SH,MH,Sp.NTri Hartiningsih
2Didik Simon Cahyadi Supranata, SH,MH,Sp.NNunia Wulaningrum Prabowo
3Didik Simon Cahyadi Supranata, SH,MH,Sp.NEliana Dinarningrum Prabowo
4Didik Simon Cahyadi Supranata, SH,MH,Sp.NGabriela Sekarningrum Prabowo
Pihak
NoNama
1PT BPR Arto Moro
2Radianto, SE
3Agustina Rahmawati, SH
4KPKNL Kota Semarang
5Yesica Wibowo
6Kepala Kantor Pertanahan Salatiga
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

---------------------------------------------------------

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------------------------

 

  1. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum kepada almarhum MARTHADI PRABOWO berupa melakukan pencairan uang sebesar Rp. 169.000.000,- ( seratus enam puluh sembilan juta rupiah ) pada tanggal  01  Maret 2018 pada rekening milik almarhum MARTHADI PRABOWO dengan nomor: 004046.1.01.5 dengan tujuan MENGGANTI UANG / DANA TALANGAN tanpa izin dan sepengetahuan dari almarhum MARTHADI PRABOWO;-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan akibat tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah menimbulkan kerugian kepada Para PENGGUGAT berupa:---------------------------------------------------------------------------------- 

 

  • Kehilangan tanah dan bangunan rumah sebagaimana dalam bukti kepemilikan berupa Sertifikat tanah SHM No. 79, luas 538 m2, yang terletak di dusun Bendonsari RT. 003, RW. 005, Kumpulrejo Argomulyo, Salatiga atas nama MARTHADI PRABOWO, SE  apabila dinilai dengan uang adalah sebesar harga tanah / meter Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dikalikan dengan 538 m2 adalah sebesar Rp. 538.000.000,- ( lima ratus tiga puluh delapan juta rupiah ) ditambah dengan harga bangunan / meter Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) dikalikan dengan luas bangunan 150 m2 adalah sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah );---------------------------------------------------------------------------

 

  • Biaya sewa rumah selama 6 ( enam ) tahun sejak 2018 sampai sekarang ( 2024 )  karena rumah milik Para PENGGUGAT sudah terlelang, yaitu sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah );-----------------------------------------

 

  • Kehilangan manfaat mendapatkan bunga simpanan sebesar 5,5 % / tahun sejak 2018 sampai sekarang ( 2024 ) dari uang senilai Rp. 180.000.000,- serta-----------

 

  • Uang yang diambil oleh TERGUGAT I sebesar Rp. 169.000.000,- ( seratus enam puluh sembilan juta rupiah );----------------------------------------------------------

 

9

 

 

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap:-----------------------------------------

 

  • Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di jalan Gajah Raya No. 155 Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang;------------------------

 

  • Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di jalan Elang Raya No. 99, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dan;--------------

 

  • Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya sebagaimana tanda bukti hak berupa Sertifikat tanah SHM No. 79, luas 538 m2, yang terletak di dusun Bendonsari RT. 003, RW. 005, Kumpulrejo Argomulyo, Salatiga atas nama YESICA WIBOWO.

 

  1. Menyatakan seluruh rangkaian proses pelelangan atas obyek jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya sebagaimana tanda bukti hak berupa Sertifikat tanah SHM No. 79, luas 538 m2, yang terletak di dusun Bendonsari RT. 003, RW. 005, Kumpulrejo Argomulyo, Salatiga atas nama MARTHADI PRABOWO, SE yang saat ini telah beralih nama menjadi TERGUGAT V ( YESICA WIBOWO ) yang didasarkan oleh Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 181 / 2016 yang dibuat pada tanggal 15 Desember 2016 oleh TERGUGAT III berdasarkan surat kuasa dibawah tangan bukan SKMHT serta pelaksanaan lelang tanggal 28 Agustus 2016 yang dilaksanakan oleh TERGUGAT IV dan dimenangkan oleh TERGUGAT V  kemudian dilakukan proses balik nama berdasarkan risalah lelang di TERGUGAT VI  batal demi hukum;----------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad );---------------

 

  1. Menghukum kepada TERGUGAT I untuk membayar kepada PENGGUGAT sebesar kerugian yang telah diuraikan pada petitum angka 3 diatas ditambah dengan uang paksa / dwangsom untuk setiap hari keterlambatan sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sejak gugatan didaftarkan sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum kepada TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI untuk tunduk pada putusan ini;-----------------------------------------

 

  1. Menghukum kepada TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara ini.------------------

 

Atau :

 

Apabila berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.-------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak