Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
10/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Smg PT. MITRA BANGUN PRIMA PT. TRIAS GRAHA PERSADA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Selasa, 27 Mar. 2018
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. MITRA BANGUN PRIMA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Bambang Putut RumonoPT. MITRA BANGUN PRIMA
Pihak
NoNama
1PT. TRIAS GRAHA PERSADA
Pihak
Petitum
  1. Menyatakan dan mengabulkan Permohonan Pailit dari Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon Pailit berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses kepailitan Termohon Pailit
  4. Menunjuk dan mengangkat :
  1. WENANG NOTO BUWONO, S.H., M.H. , Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor SBPPKP: AHU.AH.04.03- 88 tanggal 11 April 2016, berkantor di Kantor Advokat dan Kurator LDN ERNST yang beralamat di Ruko Mega Peterongan, Jl. Kanal No.5-C, Semarang, Jawa Tengah.  
  2. CHANDRA BOWO NAGORO, S.H., M.H. , Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor SBPPKP: AHU.AH.04.03-115 tanggal 18 April 2016,  berkantor di Kantor Advokat dan Kurator LDN ERNST yang beralamat di Ruko Mega Peterongan, Jl. Kanal No.5-C, Semarang, Jawa Tengah.  

Sebagai Kurator dalam proses kepailitan Termohon Pailit;

  1. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara;

 

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, PEMOHON PAILIT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

  

Semarang, 27 Maret 2018

 

Hormat Kami,

KUASA HUKUM PEMOHON PAILIT

 

 

 

 

BAMBANG PUTUT RUMONO, SH

 

 

 

 

Menyetujui,

 

PEMOHON PAILIT

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak