Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
414/Pid.B/2024/PN Smg | Darwin Situmeang, SH | SANDI YUDISTIRA Bin ANDRI JUBAEDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 414/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 215/M.3.10/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
----------- Terdakwa SANDI YUDISTIRA bin ANDRI JUBAEDI pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setifak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di WASH CORNER di Jalan Banjarsari Selatan, Bulusan, Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya ditempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, KEDUA ------------ Terdakwa SANDI YUDISTIRA bin ANDRI JUBAEDI pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setifak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di WASH CORNER di Jalan Banjarsari Selatan, Bulusan, Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya ditempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |