Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
125/Pid.Sus/2025/PN Smg Darwin Susanto Mangatas Situmeang, S.H. FREDI TRISTIANTO Bin (alm) SLAMET PRANOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1407/M.3.10/Enz.2/3/2025
Pihak
NoNama
1Darwin Susanto Mangatas Situmeang, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1FREDI TRISTIANTO Bin (alm) SLAMET PRANOTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Terdakwa FREDI TRISTIANTO Bin SLAMET PRANOTO pada hari 3 Desember tahun 2024 sekira pukul 10.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di di pinggir Jl. Cebolok Utara 5 Kel. Sambirejo Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

 

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

----------- Terdakwa FREDI TRISTIANTO Bin SLAMET PRANOTO pada hari 3 Desember tahun 2024 sekira pukul 10.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di di pinggir Jl. Cebolok Utara 5 Kel. Sambirejo Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya