Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
564/Pid.B/2024/PN Smg Meta Permatasari, S.H., M.H. 1.ADY ANDRIAS Bin (Alm) PONIMAN
2.IRVAN AGUNG MAHENDRA Alias IPO Bin TULUNG AGUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 564/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4950/M.3.10/Eoh.2/09/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa I ADY ANDRIAS Bin (Alm) PONIMAN bersama dengan terdakwa II IRVAN AGUNG MAHENDRA Alias IPO Bin TULUNG AGUNG pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kedungmundu Raya Kel. Sendangguwo Kec.Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, di jalan umum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1), (2) ke-1 dan 2 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------

Atau

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa ADY ANDRIAS Bin (Alm) PONIMAN bersama dengan IRVAN AGUNG MAHENDRA Alias IPO Bin TULUNG AGUNG pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kedungmundu Raya Kel. Sendangguwo Kec.Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya