Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
95/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg Fajar Santoso, SH Ir. HAMINTO MANGUN DIPROJO, M.T. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 95/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–3141/M.3.11/Ft.1/09/2025
Pihak
NoNama
1mikha dewiyanti putri
2dwiyatmoko anton suhono,sh
3Yunaida Kiswandari Muslikah, SH
4endang sapto pawuri
5nur khasanah
6Fajar Santoso, SH
7Anon Prihatno, SH
8Eko Wahyu Widiyati, SH
9agung purwoto,sh,mh
Pihak
NoNamaPenahanan
1Ir. HAMINTO MANGUN DIPROJO, M.T.[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan Terdakwa Ir. HAMINTO MANGUN DIPROJO, M.T. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SUBSIDIAIR :

Perbuatan Terdakwa Ir. HAMINTO MANGUN DIPROJO, M.T. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.                                          

Pihak Dipublikasikan Ya