Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
472/Pdt.Bth/2022/PN Smg | Drs. Soenarto | Ardiyanto Soedarsono | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Okt. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 472/Pdt.Bth/2022/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Okt. 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pemilik rumah dan sertifikat Hm No. 492/Karangrejo adalah tepat dan beralasan. 2.Menyatakan bahwa serentetan serangkaian persekongkolan jahat terhadap rumah dan sertifikat HM No. 492/Karangrejo yang dilakukan oleh Terlawan Tereksekusi dengan komplotannya adalah perbuatan melanggar hukum. 3.Menyatakan bahwa pengelolaan dana masyarakat maupun dana milik Terlawan Tereksekusi dengan PT. BPR Gunung Kinibalu merusak citra penegakan hukum, merendahkan martabat, marwah wibawa lembaga negara /pemerintah, sehingga kebijaksanaan pemerintah aparatur bersih dan berwibawa tidak tercapai. 4.Menyatakan bahwa rumah dan sertifikat HM No 492/Karangrejo Jln. Karangrejo Tengah XI/8 RT 001 /RW 002 adalah benar-benar milik Drs.Soenarto, Pelawan Eksekusi No 17 /Rsl Eks/2022/PN Smg 5.Menyatakan bahwa “Pelawan” menjadi korban atas persekongkolan jahat terhadap sertifikat HM No. 492/Karangrejo yang dilakukan oleh Terlawan Tereksekusi. 6.Menyatakan bahwa : Terlawan tereksekusi untuk mengembalikan sertifikat HM No. 492/Karangrejo kepada “Pelawan” eksekusi dan menghukum untuk membayar perkara ini dan pembayar ganti rugi sesuai dengan peraturan yang berlaku (Permenkeu No. 27/2016). 7.Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |