Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
521/Pid.B/2025/PN Smg NOOR HAYATI, SH MUHAMMAD RAFLI AKBAR bin SAKDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 521/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Primair : Pasal 212 KUHP, Subsidiair : Pasal 214 a
Pihak
NoNama
1NOOR HAYATI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAFLI AKBAR bin SAKDULLAH[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

       Primair

 

                    Bahwa ia terdakwa Muhammad Rafli Akbar bin Sakdullah  pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2023 sekitar jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di depan Mako Polda Jateng Jl. Pahlawan No. 1 Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau ataas permintaan pejabat memberi pertolongan padanya.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 212 KUHP.

 

 

Subsidiair

 

        Bahwa ia terdakwa Muhammad Rafli Akbar bin Sakdullah bersama-sama dengan saksi Fuad Najib, saksi M. Syahry Khoirul Akbar dan saksi Ridho Aji Pangestu (penuntutan dilakukan terpisah)   pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2023 sekitar jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di depan Mako Polda Jateng Jl. Pahlawan No. 1 Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan Pasal 212 dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 214 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya