| DALAM PROVISI 
 Mengabulkan Permohonan Provisi  Pembantah untuk seluruhnyaMemerintahkan kepada Terbantah II untuk Menangguhkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang di laksanakan pada tanggal 27 Agustus 2025 terhadap  4 Objek Lelang sebagai berikut :
 
  Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Wonorejo Kecamatan Jepara  Kabupaten Jepara SHB No. 1 , Luas :1.160 M2  tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :138/WNRJ/2001 tertanggal 18 Juli 2021 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :    Sebelah Utara     : Nining Umiyati    Sebelah Selatan   : Rudi Darmawan    Sebelah Timur     : Jalan Tanah Negara    Sebelah Barat     : Tamirah, Ngatemi 
 Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pekalongan Kecamatan Batealit  Kabupaten Jepara SHB No. 425 , Luas :1.904 M2  tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :213/Pekalongan/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :    Sebelah Utara     : Jalan Desa    Sebelah Selatan   : Tanah No 01596    Sebelah Timur     : Jalan Desa    Sebelah Barat     : Syukur 
 Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pekalongan Kecamatan Batealit  Kabupaten Jepara SHB No. 424 , Luas :2.119 M2  tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :214/Pekalongan/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :    Sebelah Utara     : Jalan Desa    Sebelah Selatan   : Mariyati    Sebelah Timur     : Sudardi, Haryanto    Sebelah Barat     : Tanah No 01595 
 Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pekalongan Kecamatan Batealit  Kabupaten Jepara SHB No. 4 , Luas :+- 2.065 M2  tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :2894/1994 tertanggal 17 Juni 1994 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :    Sebelah Utara     : Musnah    Sebelah Selatan   : Jalan    Sebelah Timur     : Jalan    Sebelah Barat     : Bariyan, Warsini   DALAM POKOK PERKARA  
 Mengabulkan Gugatan Pembantah untuk seluruhnya.Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik.Menyatakan Sah dan Berharga SITA PERSAMAAN terhadap objek sengketa tersebut dibawah ini : 
 Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Wonorejo Kecamatan Jepara  Kabupaten Jepara SHB No. 1 , Luas :1.160 M2  tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :138/WNRJ/2001 tertanggal 18 Juli 2021 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :    Sebelah Utara      : Nining Umiyati    Sebelah Selatan    : Rudi Darmawan    Sebelah Timur      : Jalan Tanah Negara    Sebelah Barat      : Tamirah, Ngatem 
 Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pekalongan Kecamatan Batealit  Kabupaten Jepara SHB No. 425 , Luas :1.904 M2  tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :213/Pekalongan/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :    Sebelah Utara      : Jalan Desa    Sebelah Selatan    : Tanah No 01596    Sebelah Timur      : Jalan Desa    Sebelah Barat      : Syukur 
 Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pekalongan Kecamatan Batealit  Kabupaten Jepara SHB No. 424 , Luas :2.119 M2  tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :214/Pekalongan/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :    Sebelah Utara      : Jalan Desa    Sebelah Selatan    : Mariyati    Sebelah Timur      : Sudardi, Haryanto    Sebelah Barat      : Tanah No 01595 
 Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pekalongan Kecamatan Batealit  Kabupaten Jepara SHB No. 4 , Luas :+- 2.065 M2  tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :2894/1994 tertanggal 17 Juni 1994 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :    Sebelah Utara      : Musnah    Sebelah Selatan    : Jalan   Sebelah Timur       : Jalan       Sebelah Barat      : Bariyan, Warsini Memerintahkan Kepada Turut Terbantah untuk tidak melakukan Peralihan Hak kepada siapapun juga karena objek Sengketa dan bangunan tersebut  masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Jepara. 
 Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun Kasasi.Menyatakan pelunasan hutang Pembantah sebesar USD.300.000 (tigaratus ribu dollar)Menghukum dan Memerintahkan kepada Terbantah I  untuk menerima pelunasan sebesar USD.300.000 (tigaratus ribu dollar)Menghukum dan memerintahkan Terbantah I  untuk tidak melakukan pendaftaran  lelang di KPKNL Semarang dan Menarik Kembali berkas berkas yang berhubungan dengan berkas Pembantah yang di ajukan di KPKNL Semarang karena perkara objek sengketa masih dalam proses perkara di Pengadilan Negeri Semarang,Menghukum Para Terbantah secara tanggung renteng  untuk membayar biaya Perkara yang timbul atas perkara ini Atau Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquino Et Bono). |