Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
478/Pdt.G/2020/PN Smg | 1.Muhamad Nugroho 2.Adiyono hendra putranto |
1.Aris wahyu suryanto 2.Suwarti |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Nov. 2020 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 478/Pdt.G/2020/PN Smg | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Okt. 2020 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak | ||||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGUGAT I dan PENGGUGAT II seluruhnya ; 2.Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 3.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 4.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebesar : -Materiil sebesar Rp. 891.158.400,- (delapan ratus sembilan puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu empat ratus rupiah) -Imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) 5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta bergerak dan tidak bergerak milik PARA TERGUGAT; 6.Menyatakan TURUT TEGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; 7.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding ataupun kasasi dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II (uit voerbaar bij voorad) ; 8.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU Jika Ketua Pengadilan Negeri Semarang cq Majelis Hakim yang memeriksa/mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |