Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
478/Pdt.G/2020/PN Smg 1.Muhamad Nugroho
2.Adiyono hendra putranto
1.Aris wahyu suryanto
2.Suwarti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 478/Pdt.G/2020/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 28 Okt. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Muhamad Nugroho
2Adiyono hendra putranto
Pihak
NoNamaNama Pihak
1YOSHIDA PUJI APRIYANTI, SH dan RekanMuhamad Nugroho
2YOSHIDA PUJI APRIYANTI, SH dan RekanAdiyono hendra putranto
Pihak
NoNama
1Aris wahyu suryanto
2Suwarti
Pihak
Pihak
NoNama
1PT Waskita Karya (persero)
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGUGAT I dan PENGGUGAT II seluruhnya ;

2.Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

3.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

4.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II sebesar :

-Materiil sebesar Rp. 891.158.400,- (delapan ratus sembilan puluh satu juta seratus lima puluh delapan ribu empat ratus rupiah)

-Imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta bergerak dan tidak bergerak milik PARA TERGUGAT;

6.Menyatakan TURUT TEGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;

7.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding ataupun kasasi dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II (uit voerbaar bij voorad) ;

8.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

 

ATAU

Jika Ketua Pengadilan Negeri Semarang cq Majelis Hakim yang memeriksa/mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak