Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah dan berharga Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan tertanggal 25 Maret 1997 antara Ir.TEDJO SUKMONO yang mewakili pihak PT. KREASICIPTA BUKITASRI, dan Surat Perjanjian tertanggal 28 November 2000 yang ditandatangani oleh Ir.TEDJO SUKMONO selaku Direktur PT. KREASICIPTA BUKITASRI dengan PENGGUGAT selaku Pembeli.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad overheidsdaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata / Burgelijk Wetboek);
- Menyatakan objek kavling 81, Type bangunan 48 dengan luas tanah 120 m2 di Perumahan Villa Payung Indah Semarang tetap berada dalam pengawasan dan penguasaan oleh PENGGUGAT.
- Memerintahkan kepada TERGUGATt untuk segera menyelesaikan surat – surat dan sertifikat atas kavling / atas tanah dan bangunan yang dibeli oleh PENGGUGAT tersebut, dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan perkara ini inkrach ( berkekuatan hukum tetap), agar Sertifikat atas kavling / atau tanah dan bangunan yang sudah dibayar lunas tersebut dapat diserahkan kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas aset-aset milik TERGUGAT, yaitu berupa :
- Kantor PT. KREASICIPTA BUKITASRI yang ditempati oleh TERGUGAT, yang berkedudukan di Perumahan Villa Payung Indah Blok B 32, Rt. 006 / Rw.005, Kode Pos 50265 Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik kota semarang Jawa Tengah.
- Rumah Pribadi milik TERGUGAT beralamat di Jalan Karangrejo Raya No. 61 Rt 002 / Rw 007 kota Semarang.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 40.535.000,- (empat puluh juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan ditambah bunga sebesar Rp. 40.535.000,- x 1 % x 269 Bulan = Rp Rp. 109.039.150,- (seratus sembilan juta tiga puluh sembilan ribu seratus lima puluh rupiah), seluruh kerugian materiil adalah Rp. 149.574.150,- (seratus empat sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah) dan dibayar tunai setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT dengan jumlah uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus dibayar oleh TERGUGAT, secara tunai serta seketika pada saat putusan telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari / atau perhari bila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan Isi Putusan Perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi, maupun verzet;
|