Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
436/Pdt.G/2024/PN Smg 1.AGUS YUNIYARTO
2.MUHAMMAD LUTHFI HIDAYATULLAH
1.ULIL IHSAN
2.HAYKI CHANDRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 436/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1AGUS YUNIYARTO
2MUHAMMAD LUTHFI HIDAYATULLAH
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Gunawan Agus Setyanto, S.H.AGUS YUNIYARTO
2Gunawan Agus Setyanto, S.H.MUHAMMAD LUTHFI HIDAYATULLAH
Pihak
NoNama
1ULIL IHSAN
2HAYKI CHANDRA
Pihak
Pihak
NoNama
1SUGENG PURNAWAN, S.H
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1     Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

2     Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini ;

3     Menyatakan Batal demi hukum akta perubahan Notaris no 714 tertanggal tertanggal 18 – 11 - 2021 ( Tangal Delapan Belas Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu ) yang dibuat oleh Notaris Sugeng Purnawan Sarjana Hukum di Kabupaten Bogor Nomor AHU- AH.01.03-0474837 beserta akta turunannya

4     Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk segera membatalkan Akta Jual Beli Saham Perseroan Terbatas PT ARTADINATA AZZAHRA SEJAHTERA dengan No akta 717 tertanggal 18 – 11 – 2021 ( Tanggal Delapan Belas Bulan November Tahun dua Ribu Duapuluh Satu ) yang mana penerimaan pemberitahuan perubahan Data Persereon telah diterima dan dicatat oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 18 – 11 – 2021 ( Tanggal Delapan Belas Bulan November Tahun Dua RIbu Dua Puluh Satu ) Nomor AHU-AH.01.03-0474838 beserta akta turunannya

5     Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi.

6     Membebankan biaya perkara ini secara tanggung renteng kepada Para Tergugat.

7     Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uivoerbaarbijvorrad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak