Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
216/Pid.B/2025/PN Smg KHANSA QANIA FEBIANI,S.H 1.SUPRAYITNO Bin Alm.SUMARDI
2.SUROKO Bin Alm.SUPRIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 216/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2576/M.3.10/Eku.2/06/2025
Pihak
NoNama
1KHANSA QANIA FEBIANI,S.H
Pihak
NoNamaPenahanan
1SUPRAYITNO Bin Alm.SUMARDI[Penahanan]
2SUROKO Bin Alm.SUPRIH[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----Bahwa ia Terdakwa I SUPRAYITNO Bin Alm SUMARDI, dan Terdakwa II SUROKO Bin Alm SUPRIH pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Jamalsari Timur RT 005 RW 002 Kel Kedungpane Kec Mijen Kota Semarang, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah melakukan, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

 

---------Perbuatan para terdakwa tersebut  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

-----Bahwa ia Terdakwa I SUPRAYITNO Bin Alm SUMARDI, dan Terdakwa II SUROKO Bin Alm SUPRIH pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Jamalsari Timur RT 005 RW 002 Kel Kedungpane Kec Mijen Kota Semarang, yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah melakukan, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.

 

---------Perbuatan para terdakwa tersebut  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya