Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
694/Pid.B/2024/PN Smg | FINRADOST YUFAN M., S.H. | JIMMY RAHARDJO anak dari WINOTO RAHARDJO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 694/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 6673/M.3.10/Eku.2/11/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa JIMMY RAHARDJO ANAK DARI WINOTO RAHARDJO, pada hari Jumat, tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2024, bertempat di lingkungan Baby Face lantai 3 yang beralamat di Jalan Anjasmoro Raya Nomor 8 Blok E 1/ 8 Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa JIMMY RAHARDJO ANAK DARI WINOTO RAHARDJO, pada hari Jumat, tanggal 20 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2024, bertempat di lingkungan Baby Face lantai 3 yang beralamat di Jalan Anjasmoro Raya Nomor 8 Blok E 1/ 8 Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat yang dipenuhinya sesuatu tata cara.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 Ke-2 KUHP jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |