Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
387/Pdt.P/2024/PN Smg DESI TRI CAHAYA NINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 387/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DESI TRI CAHAYA NINGSIH
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Ibu Pemohon pada Kutipan Akta kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca : DEZI, dirubah menjadi tertulis dan terbaca : DESI TRI CAHAYA NINGSIH;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Semarang agar merubah nama Ibu Pemohon tersebutdi catat didalam registrasi yang tersedia untuk itu dan di catat pula dalam akta kelahiran yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya pemohon ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak