Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg Yesaya Yehuda Jefry Hanriyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 22 Feb. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Rizka Akbar Pranoto S.H.,Yesaya Yehuda
Pihak
Pihak
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan secara hukum TERMOHON PKPU JEFRY HANRIYANTO berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 40 (empat puluh) hari;
3.    Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim – hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang Untuk Melakukan Pengawasan Terhadap Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai permohonan ini;
4.    Mengangkat :
1)    Anugrah Surya Kusuma, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-9 AH.03-2022 tanggal 17 Februari 2022, yang berkantor pada saat ini di “Kantor Hukum Kusuma Husaini Harir Partnership” beralamat di Jl. Brigjend Sudiarto Nomor 514, Pedurungan Lor, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia;
2)    Noer Kholis, S.H., M.H.,Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-54AH.04.06-2022 tanggal 12 Juli 2022, yang berkantor pada saat ini di “Law Firm Noer_Agung & Associates” beralamat di Jln. Kaligarang No. 2E Floor 2, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia;

Selaku Pengurus dalam Proses Permohonan PKPU dan serta Kurator dalam Proses Kepailitan nantinya dalam perkara a-quo;

5.    Menetapkan imbalan jasa Pengurus dalam proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diakhiri dan diumumkan;
6.    Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.

ATAU

        Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, demi peradilan yang baik, peradilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945, Kami Mohon keputusan yang seadil – adilnya berdasarkan hukum (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak