Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg. 1.Muhammad isa Anshori
2.Andri Priyo Santoso
3.Muahammad farid
Dian Ika Susanti, SST, MM.KES Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1MUH ALI YUSUF.SH dan RekanMuhammad isa Anshori
2MUH ALI YUSUF.SH dan RekanAndri Priyo Santoso
3MUH ALI YUSUF.SH dan RekanMuahammad farid
Pihak
Pihak
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Termohon memiliki hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Para Pemohon.
 
3. Menyatakan Termohon, Pailit Dengan Segala Akibat Hukumnya.
 
4. Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai  Hakim  Pengawas  dalam  Pernyataan  Kepailitan  ini  sesuai dengan pertimbangan Pengadilan.
 
5. Mengangkat dan Menunjuk :
 
• Citra Ayu Rahardjo Wahyudi, S.I.Kom, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana  Surat  Bukti  Pendaftaran  Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-18 AH.04.05-2023, berkantor di Jl. Kutisari Utara III A/18, Cluster Kutisari Town House I, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. 
 
6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.
 
atau 
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak