Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad) dan telah menimbulkan akibat kerugian terhadap Penggugat ;
- Menyatakan klausul pemberian kompensasi dan bantuan yang harus diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b pada Akta Pernyataan Nomor 35 tanggal 25-03-2021 yang dibuat dihadapan REKOWARNO, S.H., M.H., Notaris, berkedudukan di Kabupaten Pati, dinyatakan batal demi hukum sehingg tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan Akta tertanggal 10 Februari 2024 Nomor 05 yang dibuat oleh dan dihadapan BRAM JATTUPERKASA, S.H., M.Kn., berkedudukan di Kota Surakarta adalah sah menurut hukum ;
- Menhukum Tergugat membantu dalam segala urusan atau persoalan pengalihan saham, pemecahan dan penjualan Kebun Cluwak Pati dan kebun Carui Cilacap, demi dan ke atas nama Penggugat atau yang ditunjuk oleh Penggugat serta guna kepentingan Penggugat agar semua tindakan hukum yang akan dan/atau dilaksanakan dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar sebesar = Rp. 43.000.000.000,-
- Menyatakan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi serta upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad) .
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk melaksanakan dan mentaati isi putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat dan Para Terut Tergugat membayar biaya perkara ;
|