Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
209/Pdt.G/2024/PN Smg DAVID SETIAWAN 1.PT PRADINATA GLOBAL MASA GROUP
2.PRADNYA PRADIPTA RAMADHANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 209/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II pada tanggal 21 Agustus 2021 telah melakukan perikatan jual beli sebagaimana dimaksud dalam Surat Perikatan Jual Beli Nomor 100/SPJB/GPT/08/2021 tertanggal 21 Agustus 2021 atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01368 Kel. Rowosari, Kec. Tembalang, Kota Semarang, setempat yang dikenal dengan Grand Permata Tembalang Blok C3-18 Kel. Rowosari, Kec. Tembalang, Kota Semarang, Surat Ukur tanggal 23-11-2021 dengan batas-batas sebagai berikut:
  2. sebelah utara             : Tanah milik Totok Iswahyudi
    sebelah timur                        : Tanah dan Bangunan SHGB Nomor 09415
    sebelah selatan          : Jalan Permata VIII
    sebelah barat             : Tanah dan Bangunan SHGB Nomor 09413

Atas nama pemegang hak PT PRADINATA GLOBAL MASA GROUP (TERGUGAT I)

 

  1. Bahwa sebelum dilakukannya perikatan jual beli pada tanggal 21 Agustus 2021 tersebut Penggugat telah melakukan pembayaran kepada Tergugat I sebagai berikut:
  1. Pembayaran tanda jadi sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2021 sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) secara tunai di Kantor Tergugat I dan pada tanggal 16 Agustus 2021 sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara transfer via bank ke rekening BCA No. 8915367131 atas nama PT  Pradinata Global Masa group (Tergugat I).
  2. Pembayaran DP sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus duapuluh lima juta rupiah) yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2021 melalui transfer via bank ke rekening BCA No. 8915367131 atas nama PT Pradinata Global Masa group (Tergugat I).

 

  1. Bahwa setelah pembayaran tersebut baru pada bulan Februari 2022, dibangunlah rumah di atas tanah tersebut oleh Tergugat I dan sekiranya bulan Juli 2022 Penggugat diminta oleh Tergugat I untuk menandatangani draf jual beli yang nantinya diserahkan ke notaris namun Penggugat menolak sebab setahu Penggugat penanda tanganan Akta Jual Beli harus dihadapan notaris.

 

  1. Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2022 pada saat perayaan HUT Tergugat I mengundang Penggugat untuk datang ke kantor Tergugat I dan ketika di sana Penggugat juga melakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sebagai pelunasan pembelian tanah dan bangunan tersebut. Selanjutnya Penggugat diminta menanda tangani Akta Jual Beli dihadapan Notaris namun Tergugat I dalam hal ini diwakili oleh Tergugat II belum tanda tangan karena masih menerima tamu undangan.

 

  1. Bahwa sekiranya bulan Desember 2022 Penggugat menanyakan kepada Tergugat I kapan proses Pelaksanaan Jual Beli dan Proses Balik Nama Sertipikat tersebut selesai dan dijanjikan oleh Tergugat I selesai sekitar Bulan Maret 2023. Namun kenyataannya sampai dengan bulan Agustus 2023 belum ada kejelasan.

 

 

  1. Bahwa setelah Penggugat telusuri ternyata Tergugat I mencabut proses Pelaksanaan Jual Beli dan Proses Balik Nama Sertipikat tersebut dari Notaris yang ditunjuk oleh Tergugat I dan akan menunjuk Notaris lain untuk proses Pelaksanaan Jual Beli dan Proses Balik Nama Sertipikat.

 

  1. Bahwa Tergugat I mengirimkan Surat Nomor 01/SE/GPT/10/2023 tertanggal 20 Oktober 2023 perihal Sertipikat Rumah yang ditanda tangani oleh Tergugat II dimana disampaikan akan menyerahkan Sertipikat selambat-lambatnya 30 Desember 2023 dan sekiranya awal Desember 2023 Penggugat menerima sertipikat namun ternyata belum berubah nama pemiliknya.

 

  1. Bahwa sejak Penggugat melakukan pelunasan, jual beli tersebut belum ditindak lanjuti dengan pelaksanaan jual beli di hadapan Notaris/PPAT namun Tergugat II menyampaikan bila Tergugat I akan menindak lanjuti proses jual beli dan balik nama atas tanah dan bangunan tersebut selambat-lambatnya 30 Desember 2023.

 

  1. Bahwa oleh karena sampai dengan tanggal 30 Desember 2023 tidak ada komunikasi baik dari Tergugat I maupun Tergugat II maka Penggugat mengirimkan Surat Panggilan Pertama kepada Tergugat II selaku Direktur dari Tergugat I untuk menindaklanjuti jual beli di bawah tangan tersebut ke Notaris/PPAT namun tidak ada jawaban. Penggugat kemudian pada tanggal 22 Agustus 2024 mengirimkan Surat Panggilan Kedua untuk menindaklanjuti jual beli di bawah tangan tersebut ke Notaris/PPAT namun juga tidak ada jawaban.

 

  1. Bahwa Penggugat mencoba langsung ke Kantor Pertanahan Kota Semarang (Turut Tergugat) untuk mengajukan proses balik nama sertipikat dari semula atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat, namun menemui kendala karena Penggugat tidak dapat menghadirkan Para Tergugat sebagai pemegang Hak seperti ternyata pada sertipikat;

 

  1. Bahwa Penggugat telah berusaha dengan berbagai cara untuk menemui Tergugat I dan Tergugat II guna diajak menindak lanjuti jual beli di bawah tangan tersebut, namun hingga gugatan ini diajukan Penggugat tidak berhasil menemui Tergugat I dan Tergugat II;

 

  1. Bahwa karena usaha PENGGUGAT menemui Tergugat I dan Tergugat II tidak berhasil, sehingga tidak ada jalan lain bagi PENGGUGAT selain dengan mengajukan gugatan ini.

 

  1. Bahwa sejak setelah dilaksanakan jual beli di bawah tangan hingga diajukannya gugatan ini, tanah dan bangunan beserta sertifikatnya berada dalam penguasaan PENGGUGAT.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat dengan kerendahan hati mohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang, berkenan kiranya untuk:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah jual beli di bawah tangan antara Penggugat dengan Tergugat I atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01368 Kel. Rowosari, Kec. Tembalang, Kota Semarang, setempat yang dikenal dengan Grand Permata Tembalang Blok C3-18 Kel. Rowosari, Kec. Tembalang, Kota Semarang, Surat Ukur tanggal 23-11-2021 dengan batas-batas sebagai berikut:
    • sebelah utara             : Tanah milik Totok Iswahyudi
    • sebelah timur                        : Tanah dan Bangunan SHGB Nomor 09415
    • sebelah selatan          : Jalan Permata VIII
    • sebelah barat             : Tanah dan Bangunan SHGB Nomor 09413

Atas nama pemegang hak PT PRADINATA GLOBAL MASA GROUP (TERGUGAT  I).

  1. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi/Ingkar Janji karena tidak menindak lanjuti proses jual beli sebidang tanah dan rumah tersebut di hadapan Notaris/PPAT di Semarang  dan proses balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan Kota Semarang (Turut Tergugat);
  2. Menyatakan demi hukum memberi ijin kepada PENGGUGAT sebagai pemilik sah untuk mengajukan proses balik nama sertifikat atas rumah dan tanah tersebut dari semula atas nama Tergugat I (PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP) menjadi atas nama David Setiawan (Penggugat) di Kantor Pertanahan Kota    Semarang;
  3. Menghukum Turut Tergugat untuk menerima dan memproses balik nama sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 01368 Kel. Rowosari, Kec. Tembalang, Kota Semarang   tersebut dari semula atas nama Tergugat I (PT. PRADINATA GLOBAL MASA GROUP) menjadi atas nama David Setiawan (Penggugat);
  4. Menetapkan biaya yang timbul dari perkara gugatan ini menurut hukum “.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak