Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
255/Pid.Sus/2025/PN Smg WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH. ADITYA RISA PRATAMA Bin CATUR ARIBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3057/M.3.10/Enz.2/6/2025
Pihak
NoNama
1WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ADITYA RISA PRATAMA Bin CATUR ARIBOWO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa  ADITYA RISA PRATAMA Bin CATUR ARIBOWO bersama saksi ADITYA INO RENUARINN Bin JOKO PUJIONO (diajukan dalam berkas terpisah) baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, pada hari Selasa  tanggal  04 Maret 2025 Sekira pukul 09.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Maret  tahun 2025 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2025 bertempat di Tempat kos Bu Tami yang alamat Jl. Pandansari Permai RT 005 RW 002 Kel/Desa. Sawah Besar Kec. Gayamsari Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya  termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang  berwenang, mengadili, melakukan  tindak pidan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman  berupa sabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram dan ekstasi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

---------- Bahwa terdakwa  ADITYA RISA PRATAMA Bin CATUR ARIBOWO bersama saksi ADITYA INO RENUARIN Bin JOKO PUJIONO (diajukan dalam berkas terpisah) baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, pada hari Selasa  tanggal  04 Maret 2025 Sekira pukul 09.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Maret  tahun 2025 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2025 bertempat di Tempat kos Bu Tami alamat Jl. Pandansari Permai RT 005 RW 002 Kel/Desa. Sawah Besar Kec. Gayamsari Kota Semarang Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya  termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang  berwenang, mengadili, melakukan  tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram dan ekstasi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya