| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menyatakan bahwa jual beli tanah yang terletak di Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, seluas lebih kurang 374 m2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor :8531 diterbitkan tanggal 13 April 2012 dan Surat Ukur Nomor : 0061/ SENDANGMULYO / 2012 tanggal 19 MARET 2012 terdaftar atas nama Victor Santoso Ong adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah pekarangan yang sudah Penggugat beli dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah kepada Penggugat Sertifikat Hak Guna Bangunan di Kelurahan SENDANGMULYO, Kecamatan TEMBALANG, Kota SEMARANG , Provinsi JAWA TENGAH, seluas lebih kurang 374 m2 dengan Sertifikat HAK GUNA BANGUNAN Nomor :8531 diterbitkan tanggal 13 April 2012 dan Surat Ukur Nomor : 0061/ SENDANGMULYO/2012 tanggal 19 MARET 2012, terdaftar atas nama VICTOR SANTOSO ONG; kepada Penggugat
- Memerintahkan Badan Pertanahan Kota Semarang untuk membalik namakan Sertifikat HAK GUNA BANGUNAN Nomor :8531 diterbitkan tanggal 13 April 2012 dan Surat Ukur Nomor : 0061/ SENDANGMULYO/2012 tanggal 19 MARET 2012, terdaftar atas nama VICTOR SANTOSO ONG menjadi nama Penggugat;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat;
|