Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
278/Pdt.G/2024/PN Smg Silvi 1.Gereja IFGF Harvest Hills Semarang
2.Joe Agoes Soesanto
3.Cornelius Yong
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 278/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Indah Ismiati, S.HSilvi
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukumnya tindakan/perbuatan Para Tergugat menolak memberikan surat rekomendasi tidak keberatan atas usaha milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum memerintahkan Para Tergugat untuk memberikan izin terhadap kegiatan usaha Penggugat dengan memberikan surat rekomendasi tidak keberatan kepada CV ACALAPATI SINAR (Penggugat);
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil maupun kerugian immateriil (moril) yang nilai keseluruhannya Rp. 930.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh juta rupiah), adapun kerugian tersebut rinciannya adalah sebagai berikut :
  1. Kerugian Materiil,
  • Biaya sewa-menyewa ruko di jalan Bukit Sari Raya No 2c, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, selama 2 tahun yang nilainya sebesar Rp. 80.000.000,-
  • Renovasi ruko dan pemasangan instalalsi listrik yang nilainya sebesar Rp. 230.000.000,-
  • Peralatan dan jasa pemasangan nilainya sebesar Rp. 70.000.000,-
  • Biaya konsultan tata ruang dan biaya pengurusan Rp. 50.000.000,-

Jumlah kerugian materiil Rp.430.000.000,-

  1. Kerugian Immateriil
  • Berupa kerugian moril dimana Penggugat telah kehilangan hak nikmat untuk menggunakan ruko yang telah disewa di jalan Bukit Sari Raya No 2c, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, yang telah disewa oleh Penggugat sejak akhir tahun 2023, kerugian mana dikonversikan dalam bentuk uang nilainya sebesar Rp. 500.000.000,-
    •  

Terbilang : sembilan ratus tiga puluh juta rupiah

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai/terlambat memenuhi seluruh isi putusan perkara ini dihitung mulai 8 (delapan) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat memenuhi/melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini dengan baik.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta kekayaan milik Para Tergugat.
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verset, banding, kasasi, atau upaya hukum lain dari Para Tergugat.
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak