| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan Yayasan LIEM SOM TJOAN TONG KIE yang didirikan di Semarang pada tanggal 9 Januari 1912 sebagaimana termuat dalam Akta Notaris Nomor 24 yang dibuat oleh EMILIUS CAROLUS MONTAJA ERMELING yang pada saat itu menjabat sebagai pengganti sementara dari JAN GEORGE LODEWIJK HOUTHUYSEN Notaris yang menjabat di Semarang pada waktu itu, yang telah berubah nama menjadi Yayasan LIMARAGA berdasarkan Akta Perubahan No. 5 tanggal 16 Maret 1995 yang dibuat oleh dan di hadapan IKAJANTI SETYONO, SH selaku Notaris di Semarang adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menetapkan Yayasan LIMARAGA berdasarkan Akta Perubahan No. 5 tanggal 16 Maret 1995 yang dibuat oleh dan di hadapan IKAJANTI SETYONO, SH selaku Notaris di Semarang telah berubah nama kembali menjadi Yayasan LIMARAGA SENTOSA ABADI berdasarkan Akta No. 7 tanggal 27 Maret 2022 yang dibuat oleh dan di hadapan HENDRO PRASETYO, SH. Notaris di Kabupaten Grobogan yang adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menetapkan daftar aset Yayasan LIEM SOM TJOAN TONG KIE yang tersebut dalam STAAT van perceelen toebehoorend aan de Stichting LIEM SOM TJOAN TONG KIE yang dibuat, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Hendrik Jan Joseph Lamers Notaris di Semarang sebagai salinan yang sah dari dokumen yang disebutkan diatas dan telah dilekatkan secara sah yang telah dilampirkan dalam Akta Perubahan Dengan Pernyataan tertanggal 1 Desember 1934 No. 3 untuk pengganti sementara Notaris Tuan Julius Jacobus Gobius du Sart yang telah wafat pada tanggal 13 Juli 1931 adalah merupakan aset Yayasan LIEM SOM TJOAN TONG KIE yang sah dan berkekuatan hukum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perubahan terakhir asset Yayasan LIMARAGA SENTOSA ABADI.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|