Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon telah lalai dan melanggar Perjanjian Perdamaian tertanggal 4 April 2019;
- Menyatakan Batal Putusan Perdamaian No. 13/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Smg, tertanggal 5 April 2019;
- Menyatakan Termohon pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta Termohon;
- Menunjuk dan mengangkat:
- VERRY SITORUS, S.H., M.H yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-47 tertanggal 9 April 2015, berkantor di Law Office of Dss and Partners, Plaza Pupuk Kaltim, Gedung B Lt. 1, Jl. Kebun Sirih raya No. 6A, Jakarta Pusat 10110
- AKHMAD HENRY SETYAWAN, S.H., M.H. yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-87 tertanggal 18 Agustus 2015, berkantor di Taman Villa Baru Blok D, No. 5, RT 008/RW 002, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi 17148.
Sebagai TIM KURATOR dalam proses Kepailitan ini;
- Menghukum Termohon pailit untuk membayar seluruh biaya perkara.
|