Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
21/Pdt.G.S/2019/PN Smg PT BPR Hidup Arthagraha diwakili Vonny Andita Pratiwi Slamet Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT BPR Hidup Arthagraha diwakili Vonny Andita Pratiwi
Pihak
Pihak
NoNama
1Slamet
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 59.926.259,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

               

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.Menghukum  Tergugat untuk  membayar hutang Pokok, Bunga, Denda dan biaya perkara ini sebesar Rp 59.926.259,-;

 

4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak