INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
8/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg. | Access Equip Motos France | 1.M. Rofiq 2.Teddy Hartono Tanuwidjaja 3.Kementerian Hukum Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg. | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pembatalan Merek yang diajukan Penggugat (Access-Equip Motos France) untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Merek Ixon + Logo (IDM000548836) dan Merek Ixon + Logo/NOXI (IDM000554493) yang dilakukan pendaftarannya oleh Tergugat II (Teddy Hartono Tanuwidjaja) dan telah dialihkan kepemilikannya kepada Tergugat I (M. Rofiq) merupakan merek yang harus ditolak permohonan pendaftarannya, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek.
3. Menyatakan bahwa Tergugat II (Teddy Hartono Tanuwidjaja) merupakan pemohon beriktikad tidak baik dalam melakukan pendaftaran dan melakukan pengalihan kepemilikan Merek Ixon + Logo (IDM000548836) dan Merek Ixon + Logo/NOXI (IDM000554493) kepada Tergugat I (M. Rofiq), sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek.
4. Membatalkan pendaftaran Merek Ixon + Logo (IDM000548836) dan Merek Ixon + Logo/NOXI (IDM000554493) atas nama Tergugat I (M. Rofiq), yang dilakukan pendaftarannya oleh Tergugat II (Teddy Hartono Tanuwidjaja) dan telah dialihkan kepemilikannya kepada Tergugat I (M. Rofiq) dengan segala akibat hukumnya.
5. Memerintahkan Turut Tergugat (Kementerian Hukum Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis) untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek Ixon + Logo (IDM000548836) dan Merek Ixon + Logo/NOXI (IDM000554493) atas nama Tergugat I (M. Rofiq), yang dilakukan pendaftarannya oleh Tergugat II (Teddy Hartono Tanuwidjaja) dan telah dialihkan kepemilikannya kepada Tergugat I (M. Rofiq), dengan mencoret pendaftaran Merek Ixon + Logo (IDM000548836) dan Merek Ixon + Logo/NOXI (IDM000554493) dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
ATAU Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |