Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg. Access Equip Motos France 1.M. Rofiq
2.Teddy Hartono Tanuwidjaja
3.Kementerian Hukum Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Access Equip Motos France
Pihak
NoNamaNama Pihak
1R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP. C.IRP., dan RekanAccess Equip Motos France
Pihak
NoNama
1M. Rofiq
2Teddy Hartono Tanuwidjaja
3Kementerian Hukum Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
Pihak
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pembatalan Merek yang diajukan Penggugat (Access-Equip Motos France) untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Merek Ixon + Logo (IDM000548836) dan Merek Ixon + Logo/NOXI (IDM000554493) yang dilakukan pendaftarannya oleh Tergugat II (Teddy Hartono Tanuwidjaja) dan telah dialihkan kepemilikannya kepada Tergugat I (M. Rofiq)  merupakan merek yang harus ditolak permohonan pendaftarannya, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek. 
3. Menyatakan bahwa Tergugat II (Teddy Hartono Tanuwidjaja) merupakan pemohon beriktikad tidak baik dalam melakukan pendaftaran dan melakukan pengalihan kepemilikan Merek Ixon + Logo (IDM000548836) dan Merek Ixon + Logo/NOXI (IDM000554493) kepada Tergugat I (M. Rofiq), sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek.
4. Membatalkan pendaftaran Merek Ixon + Logo (IDM000548836) dan Merek Ixon + Logo/NOXI (IDM000554493) atas nama Tergugat I (M. Rofiq), yang dilakukan pendaftarannya oleh Tergugat II (Teddy Hartono Tanuwidjaja) dan telah dialihkan kepemilikannya kepada Tergugat I (M. Rofiq) dengan segala akibat hukumnya.
5. Memerintahkan Turut Tergugat (Kementerian Hukum Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis) untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek Ixon + Logo (IDM000548836) dan Merek Ixon + Logo/NOXI (IDM000554493) atas nama Tergugat I (M. Rofiq), yang dilakukan pendaftarannya oleh Tergugat II (Teddy Hartono Tanuwidjaja) dan telah dialihkan kepemilikannya kepada Tergugat I (M. Rofiq), dengan mencoret pendaftaran Merek Ixon + Logo (IDM000548836) dan Merek Ixon + Logo/NOXI (IDM000554493) dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
 
ATAU Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak