Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
297/Pid.Sus/2024/PN Smg | SETIONO, SH | MUHAMAD IRVAN RIFAI als KUCRIT bin AHMAD YANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 297/Pid.Sus/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Jun. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2578/M.3.10/Enz.2/06/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Primair :
--------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IRVAN RIFAI al. KUCRIT Bin AHMAD YANI, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024, sekira pukul 18.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat di tepi Jalam Palamongan Sari Raya dekat Lapangan Pucung Kelurahan Plamongan Sari Kecamatan Pedurungan Kota Semarang , setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Dekat Lapangan Pucung Kelurahan Plamongansari Kecamatan Pedurungan Kota Semarang , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang , yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----------------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IRVAN RIFAI al. KUCRIT Bin AHMAD YANI, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024, sekira pukul 18.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat di tepi Jalam Palamongan Sari Raya dekat Lapangan Pucung Kelurahan Plamongan Sari Kecamatan Pedurungan Kota Semarang , setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Dekat Lapangan Pucung Kelurahan Plamongansari Kecamatan Pedurungan Kota Semarang , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang , yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
Pihak Dipublikasikan | Ya |