Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
15/Pid.B/2025/PN Smg | SUPINTO PRIYONO, S.H. | 1.RICO SANDOVA Bin (Alm) SUPRIYADI 2.BAGAS RIZKY PRAMUDYA Bin ANGGRAENI BUDIANTO 3.R. RICKY PUTRA PRADANA Bin TRI WINDARNO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian | ||||
Nomor Perkara | 15/Pid.B/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 151/M.3.10/Eoh.2/1/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU -------- Bahwa terdakwa I, RICO SANDOVA Bin (Alm) SUPRIYADI bersama-sama dengan terdakwa II, BAGAS RIZKY PRAMUDYA Als BOGEL Bin ANGGRAENI BUDIANTO dan terdakwa III, R RICKY PUTRA PRADANA BIN TRI WINDARNO pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 Sekira Jam 02.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl Kelud Raya tepatnya Depan SPBU Sampangan Kec. Gajahmungkur Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo.pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP
ATAU
KEDUA -------- Bahwa terdakwa I, RICO SANDOVA Bin (Alm) SUPRIYADI bersama-sama dengan terdakwa II, BAGAS RIZKY PRAMUDYA Als BOGEL Bin ANGGRAENI BUDIANTO dan terdakwa III, R RICKY PUTRA PRADANA BIN TRI WINDARNO pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 Sekira Jam 02.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl Kelud Raya tepatnya Depan SPBU Sampangan Kec. Gajahmungkur Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |