Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg 1.amat arifin
2.Sudarsono
PT Mutiara Matahari Makmur Sentosa Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 04 Jan. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1amat arifin
2Sudarsono
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HIZKIA TRIE MULYADI PUTRAamat arifin
2HIZKIA TRIE MULYADI PUTRASudarsono
Pihak
NoNama
1PT Mutiara Matahari Makmur Sentosa
Pihak
Petitum

MENGADILI :

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1.  Mengabulkan seluruh gugatan Para penggugat ---------------------------------------

 

  1.  Berdasarkan bukti – bukti yang ada memutuskan dan menetapkan bahwa Para Penggugat benar – benar adalah pekerja / karyawan Tergugat dan mempunyai hubungan kerja dengan Tergugat. ------------------------------------------------------

 

  1.  Menghukum   Tergugat   untuk   membayar   uang  pesangon  Para  Penggugat, sebesar  :  2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan 1 (satu) kali uang  penghargaan   masa  kerja  sesuai  ketentuan  Pasal 156  ayat (3),  serta 15 % (lima belas perseratus) uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang - undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dengan rincian untuk Para Penggugat masing-masing sebagai berikut :

 

A.  Penggugat 1 (Pertama) :

  1. Uang Pesangon                  : 9  x 2 x Rp. 2.310.087     = Rp.41.581.566.
  2. Uang Penghargaan  MK     : 5  x  Rp. 2.310.087          = Rp.11.550.435.
  3. Uang Penggantian Hak      : 15 %  x  Rp. 53.132.001  = Rp.  7.969.800.

      Total Rp. 61.101.801,- (enam puluh satu juta seratus satu ribu delapan

      ratus satu rupiah).-------------------------------------------------------------------

 

B.  Penggugat 2 (Kedua) :

  1. Uang Pesangon                  : 9  x 2 x Rp. 2.310.087     = Rp.41.581.566.
  2. Uang Penghargaan  MK     : 5  x  Rp. 2.310.087          = Rp.11.550.435.
  3. Uang Penggantian Hak      : 15 %  x  Rp. 53.132.001  = Rp.  7.969.800.

Total Rp. 61.101.801,- (enam puluh satu juta seratus satu ribu delapan ratus satu rupiah).-------------------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan  Tergugat  untuk  membayar  selisih  upah  /  gji  dan  hak – hak

 Para Penggugat yang belum dibayar oleh Tergugat, masing - masing antara lain,

 untuk :

  1. Penggugat 1 (Pertama) :

 a).    Kekurangan  selisih   upah /  gaji   yang   belum  sesuai   dengan  UMK

         Semarang   terhitung  dari  bulan  Januari  s/d  Agustus  2018, masing –

        masing sebesar = 8 bulan x Rp.60.087 sebesar Rp. 480.696,-

 b).  Kekurangan uang Tunjangan  Hari Raya  tahun  2018,  masing-masing                      sebesar Rp. 1.110.000,-

 c).   Upah   Kerja   lembur   selama  8  (delapan)   bulan  dari  bulan  Januari

         sampai  dengan  Agustus  2018   yang   belum  dibayar  oleh  Tergugat.

         Dengan   rincia   sebagai    berikut,    upah    kerja   lembur   Penggugat

         sejam  adalah  1 / 173   x   Rp.  2.310.000   =  Rp. 13.350.   Setiap  hari

         Penggugat  kerja   lembur  4  jam x  26  hari  =  104  jam  /  bulan  x   8

         bulan =  832  jam  x  Rp. 13.350  = Rp. 11.107.200.

Total  Rp. 12.697.896  (dua  belas juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah). ----------------------------

 

  1. Penggugat Kedua (Kedua) :

 a).    Kekurangan  selisih   upah /  gaji   yang   belum  sesuai   dengan  UMK

         Semarang   terhitung  dari  bulan  Januari  s/d  Agustus  2018, masing –

        masing sebesar = 8 bulan x Rp.60.087 sebesar Rp. 480.696,-

 

Halaman  05, Gugatan Perselisihan PHK SPEKTRUM Semarang

 

 b).  Kekurangan uang Tunjangan  Hari Raya  tahun  2018,  masing-masing                      sebesar Rp. 1.110.000,-

 c).   Upah   Kerja   lembur   selama  8  (delapan)   bulan  dari  bulan  Januari

         sampai  dengan  Agustus  2018   yang   belum  dibayar  oleh  Tergugat.

         Dengan   rincia   sebagai    berikut,    upah    kerja   lembur   Penggugat

         sejam  adalah  1 / 173   x   Rp.  2.310.000   =  Rp. 13.350.   Setiap  hari        Penggugat  kerja   lembur  4  jam x  26  hari  =  104  jam  /  bulan  x   8

         bulan =  832  jam  x  Rp. 13.350  = Rp. 11.107.200.

Total  Rp. 12.697.896  (dua  belas juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah). ----------------------------

 

  1.  Menyatakan  hukumnya  bahwa  putusan  ini  dapat  dilaksanakan  terlebih dahulu    (Uitvoerbaabij  Vooorraad),    meskipun    ada   upaya  hukum  kasasi,

       maupun upaya hukum lainnya. ---------------------------------------------------------

 

  1. Membebankan  semua   biaya  yang   timbul  dalam   menyelesaikan  perkara   ini  kepada Tergugat.----------------------------------------------------------------------

 

          Apabila kemudian Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial  Pada Pengadilan  Negeri  Semarang  berpendapat  lain,  maka dalam Peradilan yang baik, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), terima kasih.----------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya