Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
329/Pid.Sus/2024/PN Smg SYAFRUDDIN,S.H. MOCH. NASIRUDIN bin (Alm) MACHFOED Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 329/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2944/M.3.10/Enz.2/06/2024
Pihak
NoNama
1SYAFRUDDIN,S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1MOCH. NASIRUDIN bin (Alm) MACHFOED[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa  terdakwa Moch. Nasirudin bin (Alm) Machfoed  pada hari Selasa  tanggal 19 Maret 2024, sekira pukul 17.50 WIB  atau pada setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di samping pabrik paving Waringin Jl. Bendo Kel. Banyumanik Kec. Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa  terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  Jenis Sabu yaitu : 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk Kristal yang di isolasi warna hitam  dengan berat bersih  serbuk kristal  4,44140  gram.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

Bahwa  Terdakwa Moch. Nasirudin bin (Alm) Machfoed  pada hari Selasa  tanggal 19 Maret 2024, sekira pukul 17.50 WIB  atau pada setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di samping pabrik paving Waringin Jl. Bendo Kel. Banyumanik Kec. Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu (serbuk kristal) bukan tanaman yaitu 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk Kristal yang di isolasi warna hitam  dengan berat bersih  serbuk kristal  4,44140  gram.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya