Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pid.Pra/2017/PN Smg MUDAKIR Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2017/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 08 Mar. 2017
Nomor Surat ......................................
Pihak
NoNama
1MUDAKIR
Pihak
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Pihak
Petitum Permohonan
  1. Bahwa Pemohon adalah Kepala Desa pada desa Manggis, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, yang saat ini disangka telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dengan cara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar terkait dengan pelaksanaan pensertifikatan masal (PRONA) di desa  Manggis, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes pada tahun 2016 sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Tentang Pemberatansan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Yang telah tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/10/1/2017/Reskrimsus;
  2. Bahwa benar program PRONA adalah Proyek Operasi Nasional Agraria, yaitu program dari Badan Pertanahan atau Agraria Nasional terkait pembuatan sertifikat secara masal dengan slogan Cepat, Murah dan Mudah;
  3. Bahwa awalnya tahun 2015 ada sosialisasi program Prona oleh Kantor Badan  Pertanahan Nasional kabupaten Brebes dan diminta masing-masing Desa mengajukan surat permohonan guna mengikuti program Prona dengan melampirkan daftar nama-nama pemohon pendaftaran sertifikat dalam program Prona, yang kemudian Pemohon selaku Kepala Desa Manggis pada bulan Mei 2015 ajukan surat permohonan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes dengan Surat Kepala Desa Manggis  Nomor 594.3/12 tertanggal 8 Mei 2015 untuk mengajukan 200 (dua ratus) orang nama-nama permohonan sertifikat tanah;
  4. Bahwa dalam program Prona sebenarnya dalam pengurusan sertifikat tidak dikenakan biaya apapun atau gratis, namun dari hasil rapat yang dilakukan oleh Pemohon, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, Kepala Dusun (KADUS), yang kemudian dari hasil rapat tersebut melahirkan Peraturan Desa Manggis Nomor : 1 Tahun 2016 Tentang Biaya Operasional Pembuatan Sertifikat Pemukiman Desa Manggis Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Tahun 2016, yang mana dalam Pasal 6 Peraturan Desa Manggis Nomor : 1 Tahun 2016 mengatur bahwa “Biaya operasional untuk kegiatan pelaksanaan pembuatan sertifikat program ini (PRONA) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per pemohon/bidang, dan dibayar/lunas setelah pengukuran/cek fisik dari BPN”;
  5. Bahwa Termohon tidak memiliki dasar hukum untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan sangkaan Pasal 12 e UU No.20 Th 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal tersebut dikarenakan telah jelas bahwa tindakan Pemohon bukan tindakan melawan hukum dikarenakan memiliki dasar hukum yakni Peraturan Desa Manggis Nomor : 1 Tahun 2016 Tentang Biaya Operasional Pembuatan Sertifikat Pemukiman Desa Manggis Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Tahun 2016;
  6. Bahwa jelas dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 ayat (2) huruf e mengatur bahwa “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang menetapkan peraturan Desa”. Dengan aturan tersebut jelas bahwa Pemohon memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Peraturan Desa, sehingga Peraturan Desa Manggis Nomor : 1 Tahun 2016 Tentang Biaya Operasional Pembuatan Sertifikat Pemukiman Desa Manggis Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Tahun 2016 adalah produk hukum Pemerintah Desa yang sah secara hukum;
  7. Bahwa Pemohon tidak melakukan pebuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kekuasaannya dikarenakan telah jelas Pasal 6 Peraturan Desa Manggis Nomor : 1 Tahun 2016 mengatur bahwa “Biaya operasional untuk kegiatan pelaksanaan pembuatan sertifikat program ini (PRONA) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per pemohon/bidang, dan dibayar/lunas setelah pengukuran/cek fisik dari BPN”, artinya bahwa tindakan Pemohon untuk meminta biaya operasional sebesar Rp.1000.000.,- (satu juta rupiah) per pemohon sertifikat adalah tindakan hukum yang sah. Dikarenakan Pemohon adalah Kepala Desa yang wewenang dan kedudukannya diakui dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia sebagai wilayah otonomi terkecil;
  8. Bahwa Termohon sebelum menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:B/10/I/2017 tertanggal 25 Januari 2017. Seharusnya terlebih dahulu menelaah, mempelajari lingkup Hukum Administrasi Negara, serta menguji tindakan Pemohon terkait dengan Peraturan Desa Manggis Nomor : 1 Tahun 2016 Tentang Biaya Operasional Pembuatan Sertifikat Pemukiman Desa Manggis Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Tahun 2016 kepada Gubernur Propinsi Jawa Tengah, Cq. Bupati Brebes dan/atau diuji pada Pengadilan Tata Usaha Negara terlebih dahulu. Dikarenakan Kepala Desa adalah Pejabat yang memiliki kewenangan mengeluarkan produk hukum (regeling) dan Kebijakan (Beschiking), yang mana segala kewenangan Pemohon sebagai Kepala Desa diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan Kepastian Hukum, Keadilan Hukum dan Kemanfaatan Hukum bagi Pemohon;
  9. Bahwa mengingat kedudukan Desa dalam Pasal (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  10. Bahwa pada posita ke 9 menegaskan kedudukan Desa sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah. Hal ini pula yang menjadikan Peraturan Desa atas dasar Ketetapan MPR No. III/MPR/ 2000 (vide Pasal 3 ayat (7) huruf c) dan UU No. 10 Tahun 2004 (vide Pasal 7 ayat (2) huruf c) sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari peraturan daerah;

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa Gugatan Pra Peradilan ini, untuk memutus sebagai berikut :

 

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PraPeradilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan Menetapkan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tindakan Melawan Hukum sehingga harus Batal Demi Hukum;
  3. Menyatakan segala upaya paksa yakni Penangkapan, Penahanan, dan Penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak Sah dan Melawan Hukum, sehingga Pemohon harus dibebaskan serta segala penyitaan harus dikembalikan kepada Pemohon;
  4. Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh semenjak putusan diucapkan;
  5. Memulihkan Hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan harkat dan martabatnya;

 

SUBSIDAIR :

Ex aequo et bono, jika Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya