Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
291/Pdt.G/2025/PN Smg | R.SUKO BUDI PRAYOGO | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA KCP KARANGAYU 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang 3.Kantor ATR/ BPN Kota Semarang |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 291/Pdt.G/2025/PN Smg | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Pihak | - | ||||||||
Pihak | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | I. DALAM PROVIS!
Menetapkan dan menyatakan menurut hukum untuk membatalkan lelang jaminan terhadap benda vang menjadi Obyek sengketa karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan.
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum
3. Menyatakan Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT dengan PT. Bank Rakyat Indonesia KCP Karangayu d.a. JI. Jend. Sudirman - Ruko Siliwangi Square - Salaman Mulyo - Semarang-Jawa Tengah 50132 , Sebagai TERGUGAT I , Adalah batal secara hukum beserta akibatnya. 4. Menyatakan secara Hukum bahwa penjualan secara lelang obyek sengketa Oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang yang beralamat di Gedung Keuangan Negara Semarang 11, JI. Imam Bonjol No.10- Dadapsari- Kee. Semarang Utara- Kota Semarang- Jawa Tengah 50142 Sebagai TERGUGAT II, adalah perbuatan melawan hukum dan harus dibatalkan karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan.
5. Memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang yang beralamat di Gedung Keuangan Negara Semarang 11, JI. Imam Bonjol No.10- Dadapsari- Kee. Semarang Utara- Kota Semarang- Jawa Tengah 50142, Sebagai TERGUGAT II, untuk membatalkan eksekusi lelang atas OBYEK SENGKETA yang dimaksud dalam posita angka 2 gugatan, sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (lncraht). 6. Memerintahkan Kantor ATR/ BPN Kota Semarang Yang beralamat di JI. Ki
Mangunsarkoro No. 23- Kota Semarang-Jawa Tengah 50136 Sebagai TERGUGAT Ill, untuk tidak melakukan batik nama kepada siapapun dengan alasan apapun sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (lncraht). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |