| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 478/Pid.Sus/2025/PN Smg | ZENNIA DIANISTIKA, S.H. | PUPUNG FERDIYANTO Bin (Alm) SUTARNO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 478/Pid.Sus/2025/PN Smg |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Okt. 2025 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5094/M.3.10/Enz.2/10/2025 |
| Pihak | |
| Pihak | |
| Pihak | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | PRIMAIR -------- Bahwa Terdakwa PUPUNG FERDIYANTO Bin (Alm) SUTARNO bersama dengan Sdr.BUDI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan pos kampling Jl.Adhyaksa Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------
SUBSIDAIR -------- Bahwa Terdakwa PUPUNG FERDIYANTO Bin (Alm) SUTARNO pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan pos kampling Jl.Adhyaksa Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
