Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
122/Pid.Sus/2025/PN Smg SYAFRUDDIN,S.H. 3.ADISTYA BAYU SAPUTRO Bin SUNARKO
4.M ALVIN DANA PRATAMA Bin SUDARMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1494/M.3.10/Enz.2/3/2025
Pihak
NoNama
1SYAFRUDDIN,S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ADISTYA BAYU SAPUTRO Bin SUNARKO[Penahanan]
2M ALVIN DANA PRATAMA Bin SUDARMAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa Terdakwa  I  Adistya Bayu Saputro Bin Sunarko bersama sama dengan  Terdakwa II M. Alvin Dana Pratama Bin Sudarman pada hari Senin  tanggal 11 November 2024  sekira Pukul 11.40 WIB atau pada setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Depan SPBU, Jl. Menoreh Raya,  Kel. Bendan Duwur, Kec. Gajah Mungkur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa  terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  Jenis Sabu yaitu  1 (satu) Bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang dilakban warna hitam  dengan berat bersih  serbuk kristal 1,18900 gram.

 

 

Perbuatan mereka terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 132 ayat (1) jo  pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :

 

Bahwa Terdakwa  I  Adistya Bayu Saputro Bin Sunarko bersama sama dengan  Terdakwa II M. Alvin Dana Pratama Bin Sudarman pada hari Senin  tanggal 11 November 2024  sekira Pukul 11.40 WIB atau pada setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Depan SPBU, Jl. Menoreh Raya,  Kel. Bendan Duwur, Kec. Gajah Mungkur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa  terdakwa  tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu (serbuk kristal) bukan tanaman yaitu 1 (satu) Bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang dilakban warna hitam  dengan berat bersih  serbuk kristal 1,18900 gram.

 

 

Perbuatan mereka terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI  No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya