Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap :
- TERMOHON PKPU I / PT. SUKSES ABADI KARYA INTI, yang beralamat di Jl. Solo-Sragen KM 23, Kelurahan Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.
- TERMOHON PKPU II / PT. DUNIA PANGAN, yang beralamat di Jl. Solo-Sragen KM 16, Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
- TERMOHON PKPU III / PT. JATISARI SRIREJEKI, yang beralamat di Jl. Raya Jatisari-Cirebon KM. 104, Kp Sukamaju, Dusun II RT.001/004, Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.
- TERMOHON PKPU IV / PT. INDO BERAS UNGGUL, yang beralamat di Gedung Plaza Mutiara Lantai 16, Suite 1601, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav. E.1.2, No. 1 & 2, (D/H. Jl. Lingkar Mega Kuningan) Kawasan Mega Kuningan, RT. 00, RW.00, Kuningan Tinur, Setia Budi, Jakarta Selatan 12950.
untuk seluruhnya.
- Menyatakan PARA TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya.
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PARA TERMOHON PKPU, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA TERMOHON PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat :
- Saudara SUWANDI, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-27 tertanggal 2 Maret 2016, berkantor di Law Office Suwandi & Associates, dengan alamat Gedung Menara Karya Lantai 28, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2 Jakarta 12950; dan
- Saudara GIRI SINGGIH HARTARTO, SH., LL.M. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-178 AH.04.03-2018 tertanggal 19 April 2018, berkantor di Law Office Suwandi & Associates, dengan alamat Gedung Menara Karya Lantai 28, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2 Jakarta 12950;
selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA TERMOHON PKPU.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
- Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil PARA TERMOHON PKPU serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
- Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|