| Petitum | 
				Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah teruraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 
 - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
 
 - Menyatakan surat peringatan (SP) I, SP II dan SP III tidak sesuai prosedur dan batal demi hukum.
 
 - Menyatakan SK PHK No: SKPHK-HR&GA.031.001.2025 tertanggal 5 Agustus 2025 batal demi hukum.  
 
 - Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat sejak putusan ini dibacakan
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sejak 7 Agustus2025 sampai selesainya perselisihan ini sebesar : Rp.4.481.842,-/ bulan.
 
 
       6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.  |