INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 12/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg. | GLENN NOVIAN THEODORE | 1.PT DTECH INOVASI INDONESIA 2.KEMENTERIAN HUKUM Cq DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq DIREKTORAT HAK CIPTA DAN DESAIN INDUSTRI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Hak Cipta | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Smg. | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan a quo;
3. Menyatakan Desain Industri dengan judul “Cover Radiator Cyber B” yang terdaftar dengan sertifikat desain industri Nomor IDD000072297 dengan tanggal penerimaan 25 Januari 2024 dan tanggal terdaftar 29 Oktober 2024 atas nama Tergugat tidak memiliki unsur kebaruan (novelty) sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 2 UU Desain Industri;
4. Membatalkan pendaftaran Desain Industri dengan judul “Cover Radiator Cyber B” yang terdaftar dengan sertifikat desain industri Nomor IDD000072297 dengan tanggal penerimaan 25 Januari 2024 dan tanggal terdaftar 29 Oktober 2024 atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya;
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk segera mencatatkan pembatalan Desain Industri dengan judul “Cover Radiator Cyber B” yang terdaftar dengan sertifikat desain industri Nomor IDD000072297 dengan tanggal penerimaan 25 Januari 2024 dan tanggal terdaftar 29 Oktober 2024 atas nama Tergugat ke dalam Daftar Umum Desain Industri;
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk segera mengumumkan pembatalan Desain Industri dengan judul “Cover Radiator Cyber B” yang terdaftar dengan sertifikat desain industri Nomor IDD000072297 dengan tanggal penerimaan 25 Januari 2024 dan tanggal terdaftar 29 Oktober 2024 atas nama Tergugat Dalam Berita Resmi Desain Industri;
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
