Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
168/Pid.B/2024/PN Smg | AFIFAH RATNA NINGRUM, SH | SLAMET AMIN Bin MUHAMAD TORI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 168/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1532/M.3.10/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------------ Bahwa ia Terdakwa SLAMET AMIN Bin MUHAMAD TORI selaku pimpinan PT. LAM ( Lautan Artha Mas ), pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 WIB setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di PT. WIRAPETRO PLASTINDO yang beralamat di Jalan Raya Mangkang Wetan Km. 14,5 Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.
------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------------ Bahwa ia Terdakwa SLAMET AMIN Bin MUHAMAD TORI selaku pimpinan PT. LAM ( Lautan Artha Mas ), pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 WIB setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di PT. WIRAPETRO PLASTINDO yang beralamat di Jalan Raya Mangkang Wetan Km. 14,5 Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud menguntungan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hokum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang”.
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |