Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
600/Pid.B/2024/PN Smg LILIANI DIAH KALVIKAWATI, SH.,MH AKBAR FITRIYANTO Bin SUPARNO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 600/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5484/M.3.10/Eoh.2/10/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AKBAR FITRIYANTO BIN SUPARNO (ALM), pada hari Selasa, tanggal 06 Agustus 2024 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2024 bertempat di belakang kios martabak, Jalan Woltermonginsidi,  Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang telah melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara :

  1. Awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024, sekira pukul 22.00 Wib saat terdakwa pulang dari tempat kerja berboncengan dengan temannya yang bernama Fikri Haikal, karena sekalian mengantar Sdr. Fikri Haikal ke tempat tongkrongan di belakang kios martabak, Jl. Woltermonginsidi, Kel. Bangetayu Wetan, Kec. Genuk, Kota Semarang, setelah sampai di tempat tongkrongan, tiba-tiba saksi FITO WAHYU ALFANDI mengejek terdakwa dengan perkataan “kleng tengkleng helm mu benekke” ( “ Kleng tengkleng helm kamu dibenarkan “) lalu terdakwa membalas dengan perkataan, “heeh cocotmu iso dijogo iso opo orak” ( “heeh mulutmu bisa dijaga atau tidak “) setelah itu  saksi FITO WAHYU ALFANDI membalas lagi dengan perkataan “la kowe maksude piye nyocot-nyocotke” (La kamu maksudnya bagaimana nyocot-nyocotke). Karena mendengar perkataan dari saksi FITO WAHYU ALFANDI, terdakwa jengkel dan emosi lalu terdakwa pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam jenis sabit atau celurit dengan gagang kayu panjang ± 42 cm, selanjutnya senjata tersebut terdakwa bawa dan dimasukkan ke dalam jaket selanjutnya terdakwa pergi menuju ke tempat tongkrongan tadi, setelah sampai ditempat tongkrongan, terdakwa langsung menghampiri saksi FITO WAHYU ALFANDI dan seketika itu juga terdakwa langsung menyabetkan/ membacokkan senjata tajam jenis sabit atau celurit ke arah saksi FITO WAHYU ALFANDI yang pertama menyabetkan/ membacokan sebanyak 2 (dua) kali lalu ditangkis oleh saksi FITO WAHYU ALFANDI, sehingga mengenai telapak tangan saksi FITO WAHYU ALFANDI, kemudian saksi FITO WAHYU ALFANDI terjatuh lalu terdakwa AKBAR FITRIYANTO Bin SUPARNO (Alm) menyabetkan/ membacokkan lagi mengenai punggung saksi FITO WAHYU ALFANDI sebanyak 2 (dua) kali, dan membacokkan lagi mengenai dada sebanyak 1 (satu) kali, serta mengenai pundak / bahu sebanyak 1 (satu) kali dan selanjutnya terdakwa AKBAR FITRIYANTO Bin SUPARNO (Alm) dan saksi FITO WAHYU ALFANDI dilerai dan diamankan oleh teman-teman saksi FITO WAHYU ALFANDI. Kemudian terdakwa AKBAR FITRIYANTO Bin SUPARNO (Alm) berikut senjata tajam jenis sabit/ clurit langsung diantar pulang kerumah oleh saksi Muhammad Khoirudin hamzah. Kemudian saksi FITO WAHYU ALFANDI langsung dibawa ke RS Pantiwiloso Citarum.
  2. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan Penganiayaan terhadap saksi FITO WAHYU ALFANDI yaitu karena jengkel dan marah, dikarenakan saksi FITO WAHYU ALFANDI mengejek terdakwa dengan perkataan “kleng tengkleng helm mu benekke” dan terdakwa membalas dengan perkataan, “heeh cocotmu iso dijogo iso opo orak” dan dari saksi FITO WAHYU ALFANDI membalas dengan perkataan “la kowe maksude piye nyocot-nyocotke”.
  3. Bahwa saksi FITO WAHYU ALFANDI menghina fisik terdakwa, karena terdakwa mempunyai fisik yang tidak normal, yaitu kepala miring ke kanan, tidak bisa lurus, dan itu yang menyebabkan terdakwa jengkel dan emosi.
  4. Bahwa alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan perbuatan penganiayaan terhadap saksi FITO WAHYU ALFANDI, yaitu dengan menggunakan senjata tajam jenis sabit / celurit sabit dengan gagang kayu panjang 42 cm.
  5. Bahwa berdasarkan keterangan dokter yang melakukan pemeriksaan di IGD RS Pantiwiloso Citarum, yakni dr. GREGORIUS STEVEN Bin TEDDY KURNIAWAN, menerangkan dari pemeriksaan yang didapatkan dari pemeriksaan luar ditemukan beberapa luka robek dangkal pada area dada kanan, bahu  kanan, punggung kiri dan tangan kanan, serta ditemukan luka robek dengan ukuran 0,5 x 0,3 cm dengan dasar otot dan ukuran 0,8 x 0,3 cm dengan dasara otot di area punggung kiri.
  6. Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor. : 4853/RSPWC/RM/VIII/2024, tanggal 29 Agustus 2024. Dengan Kesimpulan (terlampir dalam berkas perkara), terdapat temuan pada :

Permukaan kulit tubuh :

-

Bahu

:

Terdapat sebuah luka lecet pada puncak bahu kanan. Bentuk luka menyerupai garis dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter. Batas luka tegas, warna kemerahan.

-

Dada

:

Terdapat sebuah luka lecet pada puncak bahu kanan. Bentuk luka menyerupai garis dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter. Batas luka tegas, warna merah kecoklatan.

-

Punggung

:

Terdapat tiga buah luka pada punggung sisi kiri.

 

  1. Luka pertama berupa luka lecet, tiga sentimeter disebelah kiri garis tengah tubuh. Bentuk luka menyerupai garis dengan ukuran panjang luka tiga sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter. Batas luka tegas, warna kemerahan.

 

  1. Luka kedua berupa luka terbuka dengan titik pusat dua sentimeter disebelah kiri garis tengah tubuh. Bentuk luka berupa celah dengan kedua sudut luka lancip. ukuran panjang luka satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter. Batas luka tegas, tepi luka rata, tidak terdapat jembatan jaringan, dasar luka berupa jaringan ikat.

 

  1. Luka ketiga berupa luka terbuka dengan titik pusat lima belas sentimeter disebelah kiri garis tengah tubuh. Bentuk luka berupa celah dengan kedua sudut luka lancip.Ukuran panjang luka dua sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter. Batas luka tegas, tepi luka rata, tidak terdapat jembatan jaringan, dasar luka berupa jaringan ikat.

-

Anggota gerak

:

 

 

Anggota gerak atas

:

                1. Terdapat sebuah luka terbuka pada telapak tangan dipangkal ibu jari. Bentuk luka berupa celah dengan kedua sudut lancip. Ukuran panjang luka dua sentimeter. Batas luka tegas, tepi luka rata tidak terdapat jembatan jaringan, dasar luka berupa jaringan ikat.
                2. Terdapat beberapa luka lecet pada jari telunjuk tangan kanan. Luka lecet terbesar bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang luka nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter. Batas luka tegas, warna kemerahan.

Kesimpulan :

Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, rentang usia dewasa muda, Dari pemeriksaan korban mengeluh nyeri dan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada jari tangan kanan, dada, bahu dan punggung, luka akibat kekerasan berupa luka iris pada telapak tangan kanan dan punggung kiri. Luka membutuhkar? dan tindakan penjahitan. Akibat hal tersebut memberi harapan untuk sembuh namun dapat menimbulkan halangan untuk kembali menjalankan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.

  1. Bahwa atas perbuatan terdakwa, terhadap saksi FITO WAHYU ALFANDI, saksi FITO WAHYU ALFANDI mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada jari tangan kanan, dada, bahu dan punggung, serta luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada telapak tangan kanan dan punggung kiri. Sehingga menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sementara waktu.
 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya