Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
108/Pid.Sus/2025/PN Smg FAUZI NUR RAKIB, S.H.,M.H. SEPTIYAN PONCO PAMUNGKAS Bin (Alm) MUJIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-176/M.3.10.7/Enz.2/03/2025
Pihak
NoNama
1FAUZI NUR RAKIB, S.H.,M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1SEPTIYAN PONCO PAMUNGKAS Bin (Alm) MUJIANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa SEPTIYAN PONCO PAMUNGKAS Bin (Alm) MUJIANTO, pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 14.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jalan Kuala Mas Barat, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 melalui pesan Whatsapp Terdakwa menyetujui tawaran dari MARCEL (DPO) yang disampaikan sekira sehari sebelumnya, untuk menjadi perantara dalam jual beli dengan cara mengambil narkotika jenis sabu di Jalan Kuala Mas Barat Kelurahan Panggung Lor Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang untuk nantinya Terdakwa simpan kemudian Terdakwa letakkan pada suatu alamat ketika MARCEL (DPO) telah mendapat pembeli, dengan janji Terdakwa akan memperoleh upah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),  setelah menyetujui tawaran tersebut sekira pukul 14.18 atas perintah MARCEL (DPO) Terdakwa menuju kearah PRPP menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha Mio Soul warna merah nomor polisi H-3661-FQ, setelah tiba di PRPP Terdakwa menginformasikan kepada MARCEL (DPO), kemudian Terdakwa menerima gambar foto  dengan keterangan “#bungkus merah terselip disamping pohon sesuai panah jl kualamas barat gang samping sma 14”, setelah memperoleh petunjuk dari MARCEL (DPO) Terdakwa kemudian menuju tempat sesuai foto yang dikirimkan, ketika melewati pohon sesuai gambar foto Terdakwa melihat sedotan warna merah, kemudian Terdakwa memutar balik dengan sepeda motor dan langsung mengambil sedotan warna merah berisi sabu tersebut menggunakan tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung bergegas meninggalkan lokasi, namun ketika hendak keluar dari Jalan Kuala Mas Barat Terdakwa dihentikan oleh Petugas Kepolisian Polrestabes Semarang yakni Saksi Fajar Nugroho Arianto dan Saksi Yan Satria Wibowo, kemudian dengan disaksikan Saksi Helmy Rahadiansyah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa diketemukan sedotan warna merah berisi 1 (satu) kantong plastik klip ukuran kecil yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme type Realme 5 warna ungu dengan simcard XL dengan nomor 087848202696 yang digunakan Terdakwa untuk melakukan komunikasi dengan MARCEL (DPO), pada saat ditemukan barang bukti tersebut setelah dilakukan interogasi singkat Terdakwa tidak bisa menunjukkan izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No Lab: 3478/NNF/2024 tanggal 10 Desember 2024, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa:
  • Barang bukti nomor: BB-7660/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,51852 gram adalah positif Metamfetamina;
  • Barang bukti nomor: BB-7661/2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik urine sebanyak 28 ml adalah negatif;

Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima berupa barang Narkotika jenis shabu dan diketahui berat bersih 0,51852 gram;

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SEPTIYAN PONCO PAMUNGKAS Bin (Alm) MUJIANTO, pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 14.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Kuala Mas Barat, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 Terdakwa menuju sebuah lokasi yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp oleh MARCEL (DPO) yakni di Jalan Kuala Mas Barat, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha Mio Soul warna merah nomor polisi H-3661-FQ, kemudian Terdakwa menerima gambar foto  dengan keterangan “#bungkus merah terselip disamping pohon sesuai panah jl kualamas barat gang samping sma 14”, setelah memperoleh petunjuk dari MARCEL (DPO) Terdakwa kemudian menuju tempat sesuai foto yang dikirimkan, ketika melewati pohon sesuai gambar foto Terdakwa melihat sedotan warna merah, kemudian Terdakwa memutar balik dengan sepeda motor dan langsung mengambil sedotan warna merah berisi sabu tersebut menggunakan tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung bergegas meninggalkan lokasi, namun ketika hendak keluar dari Jalan Kuala Mas Barat Terdakwa dihentikan oleh Petugas Kepolisian Polrestabes Semarang yakni Saksi Fajar Nugroho Arianto dan Saksi Yan Satria Wibowo, kemudian dengan disaksikan Saksi Helmy Rahadiansyah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa diketemukan sedotan warna merah berisi 1 (satu) kantong plastik klip ukuran kecil yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu pada genggaman telapak tangan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme type Realme 5 warna ungu dengan simcard XL dengan nomor 087848202696 yang digunakan Terdakwa untuk melakukan komunikasi dengan MARCEL (DPO), pada saat ditemukan barang bukti tersebut setelah dilakukan interogasi singkat Terdakwa tidak bisa menunjukkan izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No Lab: 3478/NNF/2024 tanggal 10 Desember 2024, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa:
  • Barang bukti nomor: BB-7660/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,51852 gram adalah positif Metamfetamina;
  • Barang bukti nomor: BB-7661/2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik urine sebanyak 28 ml adalah negatif;

Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis shabu dan diketahui berat bersih 0,51852 gram;
  • Bahwa Terdakwa juga bukan pihak yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan penyimpanan atau penyediaan narkotika jenis sabu, serta Terdakwa juga tidak sedang dalam masa rehabilitasi medis yang memungkinkan Terdakwa dapat menguasai narkotika.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--

Pihak Dipublikasikan Ya