Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
734/Pid.Sus/2019/PN Smg ADIMAS HARYOSETYO SUGIYANTO Bin SUGENG HARYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 734/Pid.Sus/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B -413 /M.3.10/Euh.2/10/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

.  DAKWAAN :      
    
------ Bahwa  Terdakwa SUGIYANTO Bin SUGENG HARYANTO pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2019 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus tahun 2019 atau setidak tidaknya masih suatu hari dalam tahun 2019 bertempat  di Jl. Gajah Raya Gayamsari Semarang (depan Rumah makan Padang Sinar Pagi) atau setidaknya disuatu tempat tertentu yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan“tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------
•    Bahwa berawal saksi M YUNUS Bin AGUS Saksi NOVA WIDIANTARA bin I Wayan Surana dan Saksi SUMANTO, SH bin H Farid (alm) yang ketiganya merupakan anggota kepolisian Polsek gayamsari pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2019 sekira jam 23.00 Wib di Jl. Gajah Raya Gayamsari Semarang sedang melakukan Patroli  perayaan takbiran idul adha didaerah tersebut. Kemudian saksi M YUNUS Saksi NOVA WIDIANTARA dan Saksi SUMANTO, SH. Melihat Terdakwa SUGIYANTO menegndarai sepeda motor dengan tidak benar kekanan kekiri, lalu para saksi langsung mendekati memberhentikan terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa ditemukan pil ALPRAZOLAM berjumlah 3 strip pil Aplrazolam yang mana 1 strip dimasukkan dalam bungkus korek api dan 2 strip dimasukkan dalam plastik shield kecil (setiap 1 strip berisikan 2 butir) dan untuk 1 strip yang dimasukkan dalam korek api yang masih tersisa 1 pil (1 butir sudah diminum terdakwa) dan barang tersebut diakui milik terdakwa. Setelah itu terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek gayamsari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
•    Bahwa Terdakwa SUGIYANTO mendapatkan pil ALPRAZOLAM dari sdra. TORO (DPO) dengan harga tiap butir seharga Rp. 20.000,- dengan cara terdakwa mendatangi sdra TORO menggunakan 1 Unit SPM Honda Beat Warna Merah muda kombinasi Hitam Nopol H – 3211 – MA ditempat tongkrongan sdra TORO di daerah lamper kemudian terdakwa menyerahkan uang kepada sdra. TORO untuk membeli pil ALPRAZOLAM tersebut
•    Bahwa Terdakwa SUGIYANTO telah membeli pil ALPRAZOLAM dari sdra. TORO (DPO) sudah 2 kali yang pertama pada bulan Juli 2019, yang kedua pada hari sabtu tanggal 10 Agustus 2019 sekira jam 19:30 WIB sebelum terdakwa diamankan oleh anggota polsek Gayamsari.
•    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, Laboratorium Forensik Cabang Semarang,  Nomor LAB : 2023/NPF/2019 senin tanggal 20 Agustus 2019 disimpulkan bahwa barang bukti No. BB- 4187 /2019/NPF  berupa : 1 bungkus korek api berisi 1 butir tablet dalam kemasan warna silver, dan Barang Bukti No. BB-4188/2019/NPF  berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 tablet 1 Mg yang disita dari Terdakwa SUGIYANTO berdasarkan pemeriksaan laboratoris mendapatkan kesimpulan BB- 4187 & 4188 /2019/NPF  positive ALPRAZOLAM terdaftar Golongan IV (empat) No Urut 2 lampiran UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
•    Bahwa Terdakwa SUGIYANTO “tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, 5 (lima) butir Pil Alprazolam ----
------ Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI  No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya