Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
726/Pid.B/2024/PN Smg SATENO, SH, MH Ir. HERU SISWANTO BIN KASNO EDI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 726/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6897/M.3.10/Eoh.2/12/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :

----------Bahwa terdakwa  IR. HERU SISWANTO  Bin KASNO EDI  sejak  bulan Oktober 2017    sampai dengan tanggal  28 November 2019 atau setidak tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2019  bertempat dikantor PT simpang Lima Diraja di Jalan  Pandanaran No 48 Kota Semarang  dan dikantor  Bank BCA KCP  MT HARYONO Semarang  atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Semarang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara  melawan hukum,  dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian  kebohongan, menggerakkan orang lain  untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang  maupun mengahapuskan piutang.

 

---------Perbuatan terdakwa  IR. HERU SISWANTO  Bin KASNO EDI sebagaimana  diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA :

----------Bahwa terdakwa  IR. HERU SISWANTO  Bin KASNO EDI   sejak  bulan Oktober 2017   sampai dengan tanggal  28 November 2019 atau setidak tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2019  bertempat kantor PT simpang Lima Diraja di Jalan  Pandanaran No 48  Kota Semarang  dan dikantor  Bank BCA KCP  MT HARYONO Semarang  atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Semarang  dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

 

---------Perbuatan terdakwa  IR. HERU SISWANTO  Bin KASNO EDI sebagaimana  diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya