Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. BPR ARTO MORO Farida Budi Astuti Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. BPR ARTO MORO
Pihak
Pihak
NoNama
1Farida Budi Astuti
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 274.495.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak melaksanakan Perjanjian nomor 167/SPK_ADD/AM/VIII/2023 adalah perbuatan WANPRESTASI atau ingkar janji;
  3. Menghukum tergugat untuk membayar pelunasan yang terdiri dari tunggakan pokok dan tunggakan bunga sejumlah Rp. 274.495.000,00.- (Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah);
  4. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak